asdp-pastikan-tarif-penyeberangan-tanpa-ppn-12-untuk-dukung-efisiensi-logistik-nasional

vestel-usa – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menegaskan komitmennya untuk mendukung efisiensi logistik nasional dengan memastikan tarif layanan penyeberangan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Kebijakan ini sejalan dengan upaya menciptakan biaya logistik yang lebih rendah guna mendorong pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.

Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, menjelaskan bahwa pembebasan PPN didasarkan pada Pasal 4A ayat 3 Huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN, yang terakhir diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Regulasi ini menegaskan bahwa jasa angkutan laut, termasuk layanan penyeberangan, merupakan fasilitas publik yang penting untuk mobilitas dan konektivitas nasional.

Pembebasan PPN memiliki dampak signifikan dalam menekan biaya medusa88 logistik nasional, terutama di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) yang sangat bergantung pada moda angkutan laut untuk distribusi kebutuhan pokok. “Efisiensi logistik ini berkontribusi pada stabilitas harga barang, terutama di daerah terpencil, sehingga mendorong kesejahteraan masyarakat,” kata Shelvy.

Hingga saat ini, ASDP mengoperasikan 37 pelabuhan dengan lebih dari 300 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia. Sekitar 66% dari lintasan tersebut merupakan lintasan perintis yang berperan penting dalam menghubungkan daerah terpencil dan mendukung pemerataan pembangunan. Selain memastikan tarif yang terjangkau, ASDP juga fokus pada peningkatan kualitas layanan.

Meski bebas PPN, ASDP tetap memenuhi kewajiban perpajakan lainnya, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 sebesar 1,2% atas penghasilan bruto dari jasa angkutan laut. “Kami memastikan tarif yang diterapkan sesuai regulasi dan mendukung pendapatan negara tanpa membebani masyarakat,” jelas Shelvy.

Dengan kebijakan pembebasan PPN yang tetap berlaku, ASDP optimistis dapat terus berkontribusi dalam menekan biaya logistik nasional dan meningkatkan akses transportasi laut di seluruh wilayah Indonesia. “Efisiensi logistik adalah kunci untuk memperkuat daya saing bangsa,” ujar Shelvy.

Kebijakan pembebasan PPN 12% untuk layanan penyeberangan yang dikelola ASDP merupakan langkah strategis untuk mendukung efisiensi logistik nasional dan pemerataan pembangunan. Dengan tetap memenuhi kewajiban perpajakan lainnya, ASDP berkomitmen untuk menyediakan transportasi laut yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

By admin